BENARKAH MARKETING AFFILIATE ITU MUDAH DIJALANKAN?

Hallo teman….

Teman mugkin sudah tahu apa pengertian digital marketing dan affiliate marketing. Digital marketing adalah suatu strategi pemasaran menggunakan kekuatan digital/internet.

Kalau affiliate, gampangnya, kita yang membantu promosikan produk  online vendor dan mendapatkan komisi darinya. Bermodal minim, tapi tetap butuh kerja keras. Hanya tidur yang gak perlu keringan guess..

Kini, ramai orang mencari ide tentang aneka peluang usaha yang bisa menjadi alternatif untuk menambah penghasilan, atau bahkan pengganti penghasilan yang terampas pasca pandemi. 

Pandemi tidak boleh mengambil semua harapan kita tentang hidup yang kudu berlanjut, setuju? Faktanya, dapur kudu tetap ngepul, tagihan listrik kudu dibayar, spp sekolah anak jalan terus, pegadaian kudu ditebus..he.

Jadi, di masa seperti kita kudu kreatif, ada begitu banyak peluang usaha, yang bahkan bisa dilakukan dari rumah saja; salah satunya adalah menjadi marketing affiliate atau banyak dikenal sebagai digital marketer. Banyak dah contohnya, temen2 bisa search.

Affiliate marketing tidak serupa dengan aneka usaha rumahan yang harus memikirkan jenis produk, tools promosi dan modal (ini bagian paling berat ya kalau mulai usaha sendiri).

Dulu saya mengira, digital marketer itu hanya bisa dikuasai dan dilakukan oleh ahli IT, ternyata tidak. Ilmu itu bisa dipelajari, step by step, oleh siapa saja.

Profesi affiliate marketing adalah peluang yang amat terbuka lebar agar sahabat memiliki penghasilan. Faktanya, ada banyak orang yang menjadikan profesi ini sebagai fokus utama, tidak sekedar sampingan. Mereka yang menekuninya bahkan mampu menghasilkan puluhan juta rupiah dari pekerjaan yang mengandalkan internet ini.

Nah, berdasarkan pengalaman sendiri, ini keuntungan menjadi affiliate Marketing:

1. Bisa dilakukan dari rumah atau dimana saja

2. Anda tidak dibebani modal produksi, karena produk disediakan vendor

3. Asal punya HP, jaringan internet atau laptop, anda bisa melakukannya

4. Penghasilannya berdasarkan komisi penjualan yang disediakan oleh vendor; mayyyan lhooo.

5. Cocok bagi anda yang suka gaya kerja dengan jam kerja bebas

6. Bisa jadi primary atau secondary Income

Lantas, bagaimana memulainya? bagaimana cara mencari produk yang menyediakan komisi penjualan?

Saya tidak mau menggurui, Baiknya:

1. Cari informasi sebanyaknya tentang apa itu marketing affiliate dan bagaimana cara kerjanya. Anda bisa menyimaknya di channel channel online atau artikel online

2. Bila anda telah faham, anda tinggal mulai merencanakan mencari komunitas atau mentor. Di media sosial, banyak sekali group terbuka yang anda bisa join di dalamnya, disana banyak informasi yang bisa anda dapatkan tentang marketing affiliate;

semoga bermanfaat ya gaess,,

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PEMBELIAN LIMBAH PABRIK

Yang bertanda tangan di bawah ini

 1.  Nama                              :        ANDY SOFIANTO

       Tempat tgl lahir              :        PATI, 18-09-1986

       Alamat                           :        Kalikangkung

                                                      RT/RW.          :           003/002

                                                     Kel/desa         :           Kalikangkung

                                                      Kecamatan     :           Pangkah

     No NIK.                              :       332210180986002

2.   Nama                                :       KHOIRUL ANWAR

       Tempat tgl lahir               :       Batang 27-06-1981

       Alamat                              :       Limbangan

                                                        RT/RW.          :           002/002

                                                        Kel/desa         :           Rejosari darat

                                                        Kecamatan     :           Tersono

     No NIK.                               :       332506270683001

PIHAK 1

Dengan surat ini atas nama Bpk. Andy Sofianto menyatakan sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Saya siap untuk tidak menjual serbuk kayu selain Bpk. Khoirul Anwar
  2. Siap melakukan hubungan kerja sama yang baik dengan Bpk. Khoirul Anwar

Dan Apa bila saya Bpk. Andy Sofianto tidak menyepakati perjanjian yang di sepakati maka akan di kenakan denda sebesar 50.000.000.00 (Lima puluh juta)

PIHAK 2

Dengan surat ini atas nama Bpk. Khoirul Anwar menyatakan sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Saya bersedia untuk tidak melakukan  pembelian secara langsung ke pabrik  (Kreasindo Utama Tegal) sebagai pembeli serbuk/kayu
  2. Serta siap melakukan hubungan kerja  sama yang baik dengan saudara Bpk. Andy Sofianto.
  3. Dan siap melakukan pembelian secara  continue
  4. Mengijinkan kepada pihak Bpk. Andy Sofianto untuk membeli atau tidaknya    serbuk/kayu 1 hari  1 kendaraan mobil truk.

Apa bila dari pihak Bpk. Khoirul Anwar tidak menyepakati perjanjian yang di sepakati maka akan di kenakan denda sebesar 50.000.000.00 (Lima puluh juta)

Demikian surat perjanjian ini di buat dan di setujui bersama tanpa ada sesuatu unsur paksaan dari pihak mana pun

Tegal 17-20 Januari 2022

                      Pihak Pertama                                                 Pihak Kedua

                   ANDY SOFIANTO                                        KHOIRUL ANWAR

PANDUAN PROMOSI WIRAUSAHA

PANDUAN PROMOSI WIRAUSAHA

1. Promosi

Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya. Dengan adanya promosi, produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan. Selain itu, tujuan promosi adalah untuk meningkatan kesadaran pelanggan terhadap suatu produk atau merek, sehingga menciptakan loyalitas merek.

Tujuan promosi di antaranya adalah :

  • Menyebarkan informasi produk kepada target pasar potensial
  • Untuk mendapatkan kenaikan penjualan (profit/laba)
  • Untuk mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan pelanggan
  • Untuk menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu pasar
  • Membedakan serta mengunggulkan produk dibanding produk pesaing
  • Membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan.
  • Mengubah tingkah laku dan pendapat konsumen.

Cara Promosi      

Beberapa cara untuk melakukan promosi adalah  :

  • Melalui E-mail
  • Melalui SMS
  • Melalui pembicaraan
  • Melalui Iklan
  • Melalui Media sosial
  • dan sebagainya

Contoh promosi antara lain :

  • Pasang iklan di tv mengenai produk baru perusahaan X.
  • Kirim 5 sms, dapat 10 sms gratis ke semua operator.
  • Beli kaos kaki seharga Rp. 30.000,00 dapat 2 kaos kaki gratis.
  • Diskon 50% bagi produk tertentu di department store.
  • Beli coklat malam hari dapat segelas teh gratis.

Bauran Promosi 

Bauran promosi adalah berbagai cara atau upaya dalam mempromosikan suatu produk yang sama agar dapat memperoleh hasil yang maksimal dan memuaskan. Bauran promosi terdiri atas 5 bagian, yaitu:

  • Periklanan (Advertising), merupakan bentuk komunikasi non individu dengan sejumlah biaya menggunakan media tertentu yang dilaksanakan oleh perusahaan, organisasi non laba ataupun individu. Tujuan utama periklanan adalah meningkatkan permintaan atas produk yang ditawarkan.
  • Personal Selling, merupakan usaha untuk memperkenalkan suatu produk melalui komunikasi langsung (tatap muka) agar konsumen tertarik untuk membeli produk yang ditawarkan.
  • Publisitas (Publicity)–Public Relation (PR), adalah sejumlah informasi tentang seseorang, barang, atau organisasi yang disebarluaskan ke masyarakat melalui media tanpa dipungut biaya.

Tujuan Promosi

Orang melakukan promosi untuk mencapai suatu tujuan tertentu, adapun tujuan promosi berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber adalah :

  • Untuk menyebarkanluaskan informasi suatu produk kepada calon konsumen yang potensial
  • Untuk mendapatkan konsumen baru dan untuk menjaga loyalitas konsumen tersebut
  • Untuk menaikkan penjualan serta laba/keuntungan
  • Untuk membedakan dan mengunggulkan produknya dibandingkan dengan produk kompetitor
  • Untuk branding atau membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan
  • Untuk merubah tingkah laku dan pendapat konsumen tentang suatu produk

Kesimpulannya, tujuan utama dari promosi adalah produsen atau distributor akan mendapatkan kenaikan angka penjualan dan meningkatkan profit atau keuntungan.

Jenis-jenis promosi

Ada banyak sekali jenis dan cara orang melakukan promosi, beda produk atau jasa beda pula cara dan media promosinya. Berikut ini adalah jenis-jenis promosi :

Promosi secara fisik

Promosi dapat diadakan di lingkungan fisik yang biasanya dilakukan pada acara-acara tertentu atau event-event khusus yang diadakan di suatu tempat seperti pameran, bazar, festival, konser, dan semacamnya. Biasanya para penjual membuka semacam “stand” atau “booth” untuk menampilkan dan menawarkan produk atau jasanya.

Kelebihan jenis promosi secara fisik dan langsung adalah dapat menjangkau langsung para calon konsumen, mereka dapat secara langsung melihat produk atau jasa yang ditawarkan, dan dapat langsung bertanya segala sesuatu hal mengenai produk atau jasa tersebut, dan dari pihak penjual hal ini dimanfaatkan untuk membujuk dan merayu calon konsumen agar membeli produk atau jasa yang mereka tawarkan pada saat itu juga. Ya, interaksi di lapangan sangat memungkinkan orang langsung melakukan pembelian.

Kekurangan cara promosi secara fisik adalah sangat terbatasnya jumlah calon konsumen karena hanya diadakan di lingkungan atau area tertentu seperti perkantoran, kampus, sekolah, dan semacamnya.

Promosi melalui media tradisional

Yang dimaksud jenis promosi melalui media tradisional adalah via media cetak seperti koran, majalah, tabloid, dan sejenisnya, dan media elektronik seperti radio dan televisi, serta media di luar ruangan seperti iklan banner atau papan reklame atau papan billboard.

Kelebihan jenis promosi melalui media tradisional adalah dapat menjangkau lebih banyak calon konsumen daripada dengan promosi secara fisik, karena jangkauan media yang memang cukup luas.

Kekurangan cara promosi melalui media tradisional adalah membutuhkan biaya yang sangat besar, karena melibatkan media-media besar seperti televisi, penyedia papan billboard, dan lain sebagainya.

Promosi melalui media digital

Jenis promosi melalui media digital mencakup media internet dan social media atau jejaring social. Ini adalah cara modern untuk berpromosi karena memungkinkan orang melihat produk atau jasa yang dipromosikan melalui teknologi terkini seperti ponsel atau laptop. Banyak para pengusaha yang sudah beralih menggunakan media digital sebagai strategi promosi mereka karena memang media digital saat ini merupakan cara paling efektif untuk menjangkau konsumen mereka setiap hari. Lebih dari 2,7 miliar orang menggunakan internet di seluruh dunia, yaitu sekitar 40% dari populasi dunia. 67% dari semua pengguna internet secara global menggunakan media sosial.

Kelebihan promosi menggunakan media digital adalah dapat menjangkau orang secara sangat luas dengan waktu dan biaya yang efisien.

Kekurangannya berpromosi dengan media digital adalah banyak sekali kompetitor atau pesaing yang ikut bermain didalamnya. Tugas yang cukup berat bagi para pemasar agar lebih kreatif lagi dalam berpromosi di media digital ini agar lebih menarik calon konsumen dibandingkan kompetitor.

Dari beberapa jenis promosi diatas, promosi melalui media digital adalah yang paling banyak dilakukan saat ini, karena faktor efisiensi biaya dan penyebarannya yang luas dan relatif lebih cepat.

Contoh-contoh promosi

Contoh-contoh promosi ada banyak sekali yang biasa kita temui sehari-hari, beberapa dari mereka tampil beda dengan yang lainnya. Berikut adalah beberapa contoh-contoh promosi yang sudah sangat umum :

  • Promosi di sebuah toko : beli 2 pasang sepatu dapat gratis 1 pasang sepatu tambahan
  • Promosi dari suatu provider telekomunikasi : nelpon 5 menit dapat gratis telpon selama 30 menit
  • Promosi di sebuah department store : dapat potongan harga 30% untuk suatu produk tertentu
  • Promosi di sebuah restoran : beli makanan tertentu gratis minuman

Dan banyak contoh-contoh promosi yang lainnya yang tentu saja tujuan utamanya adalah menjaring calon konsumen sebanyak-banyaknya untuk dapat melakukan pembelian

Strategi promosi merupakan suatu langkah atau taktik yang ditempuh oleh seorang pebisnis dalam memasarkan produk usahanya. Dalam sistem pemasaran, seorang pebisnis perlu memikirkan berbagai cara untuk memasarkan produk ke khalayak umum.

Hal itu bertujuan untuk memperluas sebaran pembeli atau konsumen, sehingga pebisnis tersebut memiliki peluang keberhasilan yang besar dalam menjalankan bisnisnya.

2. Merek

Merek adalah jenis kekayaan intelektual berupa nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa tertentu. Pemilik merek dagang dapat berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum apa pun. Merek dagang dapat ditemukan pada kemasan, label, voucher, atau pada produk itu sendiri. Sebagai identitas perusahaan, merek dagang kerap dipajang di gedung-gedung perusahaan. Hal ini secara hukum diakui sebagai jenis kekayaan intelektual.

Merek dapat ditentukan dengan simbol berikut :

™ (huruf “TM” dalam superskrip) untuk merek dagang yang tidak terdaftar

℠ (huruf “SM” dalam superskrip) untuk merek jasa tak terdaftar

® (huruf “R” dikelilingi oleh lingkaran) untuk merek dagang terdaftar

Simbol ™ berasal dari singkatan Inggris trademark dan ℠ service mark. Keduanya berfungsi sebagai penunjuk bahwa sebuah istilah, slogan, logo, atau lainnya diklaim sebagai merek dagang atau merek jasa. Namun, penggunaannya tidak menjamin bahwa pemilik akan dilindungi undang-undang merek dagang. Sementara itu, ® melambangkan registered trademark ‘merek dagang terdaftar’. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat status kepemilikan secara hukum atas merek dagang atau merek jasa yang telah terdaftar. Simbol ® hanya dapat digunakan oleh pemilik merek setelah pendaftaran pada badan nasional yang relevan di negaranya.

Selain itu, strategi merek juga penting untuk :

  • Memuat identitas untuk perusahaan dan penawaran perusahaan.
  • Memedakan merek dari pesaing di pasar.
  • Memposisikan merek dengan cara yang diinginkan untuk menciptakan persepsi yang menguntungkan dan mendorong lebih banyak penjualan.
  • Berkomunikasi lebih efektif, karena itu menciptakan produk yang dapat diidentifikasi, mendefinisikan pesan merek yang unik, dan membantu mengembangkan strategi komunikasi.
  • Mengembangkan strategi pemasaran karena jauh lebih sulit bagi perusahaan untuk memasarkan produk tanpa merek.
  • Mengembangkan citra perusahaan yang menguntungkan di benak pelanggan.
  • Mengembangkan ekuitas merek – nilainya, melebihi harga produk biasa, yang bersedia dibayar pelanggan hanya karena produk tersebut dikaitkan dengan merek tertentu. Menetapkan misi dan visi perusahaan sebagai merek.
  • Mengembangkan hubungan yang lebih bahagia dan kuat dengan karyawan karena mereka merasa lebih termotivasi untuk bekerja dengan merek yang sudah mapan.

Strategi merek selalu dikembangkan dengan perspektif holistik tentang bagaimana audiens target memandang merek dan bagaimana merek ingin mereka mempersepsikannya.

Brand strategy yang sukses selalu mempertimbangkan delapan komponen berikut :

  • Audiens Target: audiens target adalah segmen pasar yang berinteraksi langsung dengan merek dan biasanya pelanggan dari penawaran merek.
  • Brand Promise: ini adalah janji yang dibuat oleh merek kepada pelanggan yang menyatakan apa yang dapat mereka harapkan dari merek dan penawarannya. Janji kepercayaan itulah yang menciptakan hubungan emosional yang tak terkatakan antara merek dan pelanggan.

Misi & Visi Merek :

Mencakup apa yang dicita-citakan merek dalam jangka panjang, baik secara moneter maupun non-moneter. Ini juga terdiri dari sarana untuk mencapai tujuan tersebut.

Arsitektur Merek :

Ini adalah struktur portofolio merek, sub-merek, dan penawaran lainnya yang dikelola oleh perusahaan. Ini seperti pohon keluarga merek dan sub-mereknya. Mengembangkan arsitektur merek membuatnya lebih mudah untuk membentuk strategi komunikasi merek utama serta sub merek.

Pemosisian Merek :

Ini adalah ruang unik yang ditempati merek di otak pelanggan. Penentuan posisi membantu pelanggan mengaitkan emosi, sifat, perasaan, dan sentimen dengan merek dan penawarannya.

Pesan Merek :

Ini adalah pesan yang dikomunikasikan kepada audiens target melalui penawaran merek dan pesan komunikasi verbal dan non-verbal yang menggambarkan apa yang dilakukannya dan bagaimana perbedaannya dari yang lain.

Asosiasi Merek :

Ini adalah aspek yang dapat dikenali seperti gambar dan simbol yang dikaitkan dengan merek atau manfaat merek

Kesadaran Kompetitif :    

Kesadaran bersaing mengacu pada pengetahuan tentang strategi merek pesaing dan melakukan upaya untuk menciptakan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka.

Semoga bermanfaat untuk Anda yang berwirausaha.

APAKAH ANAK KECIL MEMBUTUHKAN MEDIA SOSIAL ?

APAKAH ANAK KECIL MEMBUTUHKAN MEDIA SOSIAL ?

Tesis :

Media sosial merupakan situs publik yang hampir dimiliki setiap orang. Media sosial adalah situs di mana seseorang dapat membuat halaman web pribadi dan terhubung dengan semua orang yang menjadi anggota media sosial. Media sosial mengajak dan membantu siapa saja dan dimana saja untuk berbagi informasi dan berkomunikasi tanpa batas ruang dan waktu dimanapun dan kapanpun.

Argumen 1 :

Tetapi apakah anak kecil membutuhkan media sosial? Di zaman yang serba canggih sekarang ini, media sosial memang sangat dibutuhkan, sedangkan bagi anak-anak media sosial tidak terlalu dibutuhkan.

Dampak negatifnya adalah anak akan malas membaca buku karena semuanya ada di media sosial. Selain itu, anak akan kesulitan berkomunikasi dengan teman-temannya di dunia nyata. Juga banyak penipuan melalui media sosial yang tidak dianjurkan bagi anak-anak untuk memilikinya.

Argumen 2:

Yang dibutuhkan anak-anak adalah bermain dan belajar. Media sosial hanya akan menghambat pertumbuhannya. Situs gelap mudah didapat dan akan merusak pikiran. Daripada main media sosial, lebih baik main permainan tradisional. Lebih sehat dan menyenangkan.

34 MACAM ALAT UKUR BESERTA FUNGSINYA

  • Roll Meter

Roll meter adalah alat yang digunakan untuk mengukur satuan Panjang, bahannya terbuat dari material yang lentur atau dapat digulung, biasanya bahannya terbuat dari seng, kain atau benang. Tipe roll meter ini bervariasi, ada yang 5 meter, 10 meter hingga 20 meter, semua tipe tersebut dapat kita sesuaikan dengan kebutuhan

  • Penggaris

Penggaris adalah alat yang digunakan untuk mengukur satuan Panjang dan juga digunakan untuk membuat sebuah garis. Fungsi penggaris ini hampir sama dengan roll meter, yang membedakan roll meter tidak dapat digunakan untuk menggaris dan penggaris ukurannya lebih pendek. Ukuran penggaris yang umum di pasaran adalah 20 cm, 30 cm, 40 cm, 50 cm dan 100 cm, jenis material yang digunakan adalah baja yang sudah dilapisi atau dicat, baja tahan karat atau stainless steel, plastik dan kayu.

  • Jangka Sorong

Jangka Sorong merupakan alat ukur satuan Panjang yang mempunyai ketelitian hingga 0,01 mm. dalam aplikasinya jangka sorong dapat digunakan untuk mengukur kedalaman sebuah lubang, diameter luar, diameter dalam, panjang dan lebar sebuah material. Bidang yang paling sering menggunakan jangka sorong adalah dibidang permesinan, otomotif dan pengelasan.

  • Mikrometer Sekrup

Mikrometer sekrup merupakan alat ukur yang mempunyai fungsi hampir sama dengan jangka sorong, yang membedakan adalah tingkat ketelitiannya yang lebih tinggi. Tingkat ketelitian mikrometer sekrup dapat mencapai 0,001 mm sedangkan jangka sorong 0,01.  Mikrometer sekrup sering digunakan untuk pengukuran ketebalan dan diameter material yang memerlukan tingkat presisi yang tinggi.

  • Welding Gauge

Welding Gauge adalah alat yang digunakan untuk mengukur dimensi material sebelum pengelasan dan mengukur dimensi hasil lasan. Untuk sebelum pengelasan biasanya digunakan untuk mengukur sudut bevel, lebar gap dan root face, sedangkan setelah pengelasan digunakan untuk mengukur tinggi akar las (root), mahkota las (reinforcement) dan cacat las (undercut dan underfill).

  • Termometer

Termometer merupakan alat yang berfungsi untuk mengukur suhu di suatu ruangan. Kata termometer berasal dari Bahasa latin yaitu thermo dan meter, arti thermo adalah panas sedangkan meter adalah mengukur sehingga dapat diartikan alat pengukur panas atau suhu. Jenisnya banyak namun yang sering kita jumpai adalah jenis termometer air raksa.

  • Stop Watch

Stopwatch adalah jenis alat ukur yang berfungsi untuk mengukur satuan waktu yang diperlukan dalam suatu proses atau kegiatan. Penggunaan stopwatch biasanya untuk menghitung lama waktu yang dibutuhkan dalam mengerjakan produk, lama jarak yang ditempuh seorang pelari dan yang lainnya.

  • Neraca atau Timbangan

Fungsi neraca adalah untuk menghitung massa suatu benda dengan kapasitas tertentu. Saat ini telah banyak variasi neraca, ada yang digital dan ada juga yang masih konvensional. Jika ingin mengetahui massa dengan ketelitian tinggi maka disarankan menggunakan yang digital dan kedap udara.

  • Tang Ampere

Fungsi tang ampere adalah untuk mengukur arus, voltase dan tahanan listrik. Fungsi tang ampere ini sama dengan amperemeter, Voltmeter dan ohmmeter. Namun tang ampere bentuknya seperti tang dan dapat mengukur semuanya.

  • Ohm Meter

Ohm meter berfungsi untuk mengukur resistensi atau hambatan listrik. Tahanan listrik ini mempunyai fungsi yang cukup penting bagi Anda yang ingin mengetahui konduktivitas suatu benda. Cara menggunakannya sangat mudah, Anda tinggal menghubungkannya secara langsung dengan benda yang akan diukur.

  • Barometer

Barometer adalah alat yang digunakan untuk mengukur tekanan udara suatu tempat. Barometer paling sering digunakan dibidang peramalan cuaca, karena jika hasil pengukuran tekanan udaranya rendah maka diperkirakan akan terjadi badai sedangkan jika hasil pengukuran tekanannya tinggi maka cuaca diperkirakan cerah atau normal. Cara menggunakan barometer sangat sederhana, Anda tinggal meletakkan alat tersebut pada daerah atau lokasi yang ingin Anda ketahui tekanan udaranya. Setelah beberapa waktu Anda tinggal melihat pada display atau monitor hasil pengukurannya.

  • Densitometer

Densitometer adalah alat yang mempunyai fungsi untuk mengukur tingkat kegelapan dari suatu benda yang semi transparan atau film. Untuk bidang pengelasan densitometer ini digunakan untuk mengukur densitas dari film radiografi.

Cara menggunakan Densitometer:

  • Tentukan lokasi yang akan diukur, setelah itu tekan tombol reset atau zero.
  • Letakkan film atau benda yang akan diuji.
  • Ukur pada titik yang sama, kemudian akan muncul nilai densitas pada monitor.

  • Hygrometer

Fungsi hygrometer adalah untuk mengetahui kelembaban pada suatu ruang tertutup. Penggunaan alat ini biasanya dibidang industri elektronik dan makanan, karena jika kelembaban berlebih dapat mengakibatkan alat elektronik rusak dan jika pada makanan dapat menyebabkan makanan itu muncul jamur makanan. Cara menggunakan hygrometer sangat mudah, Anda tinggal meletakkan alat tersebut dalam ruangan yang diukur kelembabannya, kemudian tinggalkan beberapa menit, setelah itu Anda dapat melihat hasil pengukuran untuk tingkat kelembaban pada monitor alat tersebut.

  • Busur Derajat

Busur derajat adalah alat untuk mengetahui besar sudut dan menggambar suatu sudut. Jenis busur derajat yang sering kita jumpai adalah setengah lingkaran atau 180 derajat, namun sebenarnya ada juga yang busur derajat tipe lingkaran atau 360 derajat.

Cara menggunakan busur derajat:

  • Posisikan titik ujung atau pangkal garis ketitik pusat dari busur derajat.
  • Putar busur hingga garis yang menunjukkan 0 derajat sejajar dengan garis acuan.
  • Lihat garis yang berhimpit atau sejajar dengan garis yang akan diukur besar sudutnya, maka hasil tersebut menunjukkan hasil pengukuran besar sudut.

  • Penyiku

Penyiku adalah alat yang berfungsi untuk mengetahui suatu benda apakah sudutnya sudah 90 derajat atau belum. Jika diukur dengan penyiku sudah rata dan tidak ada rongga, maka sudut tersebut sudah 90 derajat dan sudah rata.

  • Manometer

Manometer adalah sebuah peralatan yang digunakan untuk mengukur tekanan dalam suatu ruang baik tekanan dari sebuah gas maupun cairan. Dalam aplikasi pengelasan biasanya digunakan untuk las OAW dan jenis pengelasan yang menggunakan pelindung gas. Manometer ini digunakan untuk mengetahui besar tekanan gas yang keluar dan isi gas yang berada di tabung.

  • Sound Meter Level

Alat ukur yang digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan atau tingginya intensitas suara. Untuk jenisnya terbagi menjadi 2 tingkat yaitu tingkat 1 untuk level yang tinggi sedangkan untuk tingkat 2 digunakan pada tingkat kebisingan yang standar.

  • Anemometer

Sebuah alat yang berfungsi untuk mengukur kecepatan Angin. Paling sering digunakan pada bidang Meterologi, Geofisika, Perkiraan Cuaca dan bagi mereka yang bekerja pada bagian painting atau coating. Kecepatan Angin diperlukan dalam bidang painting karena akan berpengaruh terhadap kesempurnaan pengecatan.

  • pH Meter

pH Meter berfungsi untuk mengetahui alkalinitas atau tingkat keasaman sebuah larutan. Alat ini pada umumnya digunakan pada industri yang bergerak di bidang Pengolahan Limbah, Farmasi, Tekstil, Kimia, Air Minum dan Cat.

  • Water Pass

Berfungsi sebagai alat ukur kesejajaran atau kerataan sebuah benda atau material dalam posisi datar, vertikal maupun horizontal. Pada umumnya waterpas digunakan untuk mereka yang bergerak dibidang konstruksi baja dan sipil, karena pada pengerjaannya sering membutuhkan tingkat kerataan yang tinggi.

  • Lux Meter

Digunakan untuk mengukur intensitas cahaya. Alat ini sangat penting digunakan untuk inspeksi penerangan, seperti penerangan di kelas, pencahayaan saat melakukan inspeksi visual pada hasil pekerjaan pengelasan dan tingkat penerangan lainnya.

  • Speedometer

Mempunyai fungsi sebagai alat pengukur kecepatan sebuah kendaraan yang sedang melaju. Peralatan ini pasti ada dalam setiap kendaraan bermotor baik roda 2 maupun lebih. Sistem dari speedometer ini adalah RPM diubah menjadi km/jam, untuk tipenya ada yang digital dan analog.

  • Altimeter

Fungsinya sebagai alat ukur ketinggian titik dari atas permukaan laut. Peralatan ini paling umum digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan ketinggian seperti pendakian serta sebagai navigasi di dunia penerbangan. Sistem kerjanya berkaitan erat dengan magnet bumi, gelombang dan tekanan udara.

  • Ombrometer

Sebuah alat yang digunakan untuk mengukur curah hujan, yang dimaksud curah hujan di sini adalah terkumpulnya ketinggian air hujan yang berada dalam tempat datar. Satuan ombrometer adalah 1 mm dengan tingkat ketelitian mencapai 0,1 mm.

  • Dial Indicator

Dial Indikator berfungsi sebagai pengukur kerataan suatu permukaan benda, ketelitiannya dapat mencapai 0,01 mm. Pada aplikasinya sering digunakan didunia otomotif, manufaktur, perkakas dan bengkel permesinan.

  • Plug Gauge

Plug Gauge adalah peralatan kalibrasi yang berfungsi untuk mengecek dimensi lubang apakah sudah sesuai dengan yang disyaratkan oleh standar, jika sudah sesuai maka produksi dapat dilanjutkan.

  • Ring Gauge

Ring Gauge adalah peralatan yang digunakan untuk mengukur diameter luar sebuah silinder apakah sudah sesuai dengan standar atau memenuhi nilai toleransi yang diperbolehkan untuk dilakukan produksi masal pada produk.

  • Taper Gauge

Taper Gauge adalah alat ukur yang digunakan untuk memeriksa dimensi ulir. Jenis bahannya bervariasi namun yang paling umum digunakan adalah bahan baja tahan karat atau stainless steel.

  • Theodolite

Sebuah peralatan Teknik yang mempunyai fungsi untuk menentukan sebuah ketinggian tanah dengan dua sudut yaitu sudut tegak (vertikal) dan mendatar (horizontal). Untuk menggunakan Theodolite harus mempunyai keterampilan atau sudah pernah melakukan kursus, karena alat ini penting sebagai awalan dalam pembuatan sebuah Gedung atau proyek.

  • Beaker Glass

Sebuah wadah berbahan dari kaca yang mempunyai fungsi untuk menampung sebuah cairan atau larutan, dalam alat ini terdapat ukuran berupa garis atau skala yang menunjukkan kapasitasnya dengan satuan mililiter (ml).

  • KWh Meter

KWh Meter adalah alat yang digunakan untuk mengukur jumlah pemakaian daya listrik setiap jamnya, kWh sendiri singkatan dari KiloWatt Hour Meter. Jenis alat ini sering kita jumpai pada setiap rumah, perusahaan atau tempat tempat yang berlangganan listrik.

  • Multi Tester

Merupakan alat yang berfungsi sebagai alat ukur lebih dari satu jenis besaran listrik. Untuk jenisnya terdapat 2 jenis, yaitu yang tipe analog dan tipe digital. Untuk pengamatan yang lebih akurat disarankan untuk menggunakan yang jenis digital.

  • Amperemeter

Berfungsi untuk mengukur besar arus yang mengalir pada satu rangkaian listrik. Jenis dari amperemeter ini ada yang DC dan AC, jadi untuk penggunaannya dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan atau jenis rangkaian yang akan Anda ukur.

  • Selang Timbang

Fungsi alat ini sama dengan Waterpass, namun terkadang bagian yang dilakukan pengukuran cukup jauh maka alternatifnya menggunakan selang timbang atau selang waterpass. Penggunaan selang timbang paling umum digunakan untuk konstruksi bangunan, baik yang bangunan beton maupun bangunan baja.

DEFINISI, MANFAAT DAN KEUNTUNGAN PEMASARAN ONLINE

DEFINISI, MANFAAT DAN KEUNTUNGAN PEMASARAN ONLINE

  1. Definisi Pemasaran online

Berikut beberapa definisi pemasaran online e-marketing menurut para ahli.

  • Chaffey

Pemasaran online adalah penggunaan internet dan teknologi digital yang berhubungan untuk mencapai tujuan pemasaran dan mendukung konsep pemasaran modern.

  • Musrid

Pemasaran online adalah semua kegiatan usaha yang bertalian dengan arus penyerahan barang dan jasa-jasa dari produsen ke konsumen.

  • Armstrong dan Kotler

E-marketing is the marketing side of e-commerce, it consists of company efforts to communicate about, promote, and sell product and services over the internet.

E-marketing adalah sisi pemasaran dari e-commerce yang merupakan kerja dari perusahaan untuk mengomunikasikan sesuatu, mempromosikan, dan menjual barang dan jasa melalui internet.

  1. Manfaat Pemasaran Online

Adapun manfaat yang diperoleh dari pemasaran online, sebagai berikut :

  • Penghubung yang efektif antara pemasar denga konsumen

Dalam hal ini ada dua pihak yang diuntungkan, yaitu pihak konsumen dan pihak pemasar (baik penjual produk maupun produsennya langsung). Keuntungan dari pihak konsumen adalah kemudahan dalam memperoleh informasi mengenai produk yang mereka cari. Keuntungan dari pihak pemasar, yaitu mereka dengan mudah didatangi oleh orang-orang yang memang sedang mencari dan membutuhkan produknya.

  • Banyak media pilihan

Begitu banyak media pilihan ketika memutuskan untuk melakukan pemasaran online, yaitu dapat menggunakan audio, video, blogging, e-mail, media sosial, dan newsletter yang sedang berlangsung.

  • Melakukan perubahan dengan cepat

Kita dapat langsung memperbaiki atau mengubah baik grafis maupun kata-kata ketika terjadi kesalahan pemasangan iklan atau segala kegiatan pemasaran yang tidak bekerja dengan baik, dan melakukan itu semua dengan cepat dan tanpa ada masalah.

  • Menentukan sasaran demografis tertentu

Pemasaran online memungkinkan untuk menargetkan demografis tertentu seperti halnya gender, usia, dan lokasi. Kita bahkan dapat menargetkan tingkat pendapatan tertentu, tingkat pendidikan dan pekerjaan.

  • Kemampuan konversi instan

Kita memiliki kemampuan untuk mengubah pelanggan secara instan. Ketika kita memasarkan secara online, kita tidak hanya menjaring informasi pelanggan potensial, tetapi kita dapat mengambil penjualan seketika dengan melakukan beberapa klik menggunakan mouse.

  1. Keuntungan Pemasaran Online

Adapun keuntungan dalam melakukan pemasaran online, sebagai berikut :

  • Organisasi lebih mudah dan sederhana

Kita tidak perlu memajang barang secara fisik, cukup menyediakan katalog atau daftar barang serta deskripsi singkat mengenai masing-masing barang tersebut. Kita juga tidak perlu memiliki banyak karyawan penjual dan hanya perlu karyawan yang menangani pemesanan secaraonline serta karyawan yang menangani pengiriman barang.

  • Kemudahan mengelola barang

Jika kita menjual barang secara online dengan menggunakan website sendiri, sistem manajemen situs menyediakan sistem pengelolaan barang dan pergudangan. Kita dapat dengan mudah melihat stok barang. Kita juga dapat menjual barang berdasarkan pesanan. Hal ini akan mempermudah kita mengelola barang dagangan.

  • Pelayanan lebih fokus

Kita tidak perlu khawatir bahwa banyak pelanggan yang tidak terlayani. Sistem komputer akan menampung semua pesanan. Kita hanya perlu melayani pelanggan yang akan melakukan pembelian.

  • Riset pasar lebih mudah

Berjualan melalui situs online membantu kita melakukan riset pasar mengenai produk-produk yang banyak diminati, misalnya dengan melihat kata kunci yang mereka cari di situs Anda. Hal ini akan membantu Anda merencanakan strategi yang tepat untuk meningkatkan penjualan.

  • Biaya pemasaran murah

Biaya pemasaran di internet relatif sangat murah. Pemasaran dapat dilakukan dengan memajang produk di website sendiri atau di website pihak lain melalui agen pemasaran online. Kita bahkan, bisa memanfaatkan website atau blog secara gratis di situs-situs tertentu.

  • Kemudahan memilih target pasar

Kita dapat menawarkan produk kepada komunitas tertentu melalui forum atau media sosial. Kita juga dapat memasang iklan secara gratis atau berbayar dengan kata kunci tertentu. Hal ini membantu kita memilih target pasar yang potensial serta tidak terbatas ruang dan waktu.

  1. Kekurangan Pemasaran Online

Berikut beberapa kekurangan dari pemasaran online.

  1. Ketergantungan pada teknologi
  2. Isu keamanan dan privasi
  3. Akses teknologi yang belum merata
  4. Kompetisi global
  5. Tranparansi harga, sehingga berakibat meningkatnya kompetisi harga.

Itu saja penjelasan tentang Pemasaran Online, semoga bermanfaat Gaes …

CONTOH AKTA PENDIRIAN YAYASAN DARUSSALAM NAHDLATUL ULAMA

AKTA PENDIRIAN

YAYASAN DARUSSALAM NAHDLATUL ‘ULAMA TEMBOK KIDUL

NOMOR : ……………………………………….

Pada hari ini, ………………. Tanggal ……………………………………………………. Menghadap kepada saya, ……………………………………………………………..1), Notaris di ……………………….. dengan dihadiri oleh saksi – saksi yang telah dikenal oleh saya , Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini ………………………..2),

  • Dengan ini memisahkan dari harta kekayaan berupa uang tunai Rp. 10.000.000,-
  • Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang , penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu yayasan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  • Yayasan yang bernama DARUSSALAM NAHDLATUL ‘ULAMA TEMBOK KIDUL (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Yayasan) berkedudukan dan berkantor pusat di Jl. Kepodang RT 05 /01 Tembok Kidul Kec. Adiwerna Kab. Tegal
  • Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Yayasan mempunyai maksud dan tujuan :

  1. Bidang Keagamaan :
  2. Tercapainya sasaran dakwah dan syiar islam ala ahlussunah wal jamaah an-nadliyah kepada semua lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang berkualitas.
  3. Menyiapkan lahirnya kader – kader ulama islam dari kalangan masyarakat yang moderat dan berwawasan kebangsaan dalam istikad ahlussunah wal jamaah an-nahdliyah.
  •  Bidang Sosial dan Kemanusiaan
  • Memberikan konstribusi solutif bagi berbagai masalah social – kemanusiaan yang dihadapi masyarakat terutama dalam pendidikan dan kesehatan.
  • Mempermudah akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas.

KEGIATAN

Pasal 3

Untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan , Yayasan menyelenggarkan kegiatan sebagai berikut :

  1. Di bidang Keagamaan
  2. Mendirikan sarana ibadah.
  3. Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah.
  4. Menerima dan menyalurkan zakat , infaq , dan sedekah.
  5. Meningkatkan pemahaman kegamaan.
  6. Melaksankan syiar keagamaan.
  7. Studi banding kegamaan.
  • Di bidang Sosial
  • Lembaga formal dan nonformal .
  • Panti asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda.
  • Rumah Sakit, Poliklinik, dan Laboratorium.
  • Pembinaan olahraga.
  • Penelitian di bidang Ilmu Pengetahuan.
  • Studi banding
  • Di bidang kemanusiaan
  • Memberi bantuan kepad korban bencana alam.
  • Memberikan bantuan kepada pengugsi akibat perang.
  • Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin , dan gelandangan.
  • Mendirikan dan menyelengarakan rumah singgah dan rumah duka .
  • Memberikan perlindungan konsumen .
  • Melesterikan lingkungan hidup.

JANGKA WAKTU

Pasal 4

Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

KEKAYAAN

Pasal 5

  • Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan , terdiri dari uang tunai Rp. 10.000.000,-
  • Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :
  • Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
  • Wakaf;
  • Hibah;
  • Hinah wasiat; dan perolehan lain yang tidak bertentenangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  • Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai tujuan mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

ORGAN YAYASAN

Pasal 6

Yayasan mempunyai othan yang terdiri dari :

  1. Pembina ;
  2. Pengurus;
  3. Pengawas.

PEMBINA

Pasal 7

  • Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.
  • Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina.
  • Dalam hal terdapat lebih seorang anggota Pembina , maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina .
  • Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalh orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atu mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan Tujuan Yayasan Serta mendapat rekomendasi dan pengurus NU Ranting Tembok Kidul secara tertulis.
  • Tambal sulam anggota Pembina dapat dilakukan di kemudian hari dengan syarat sebagaimana pasal 7 ayat 4 diatas.
  • Kinerja dan efektifitas anggota Pembina dievaluasi setiap setiap 5 tahun sekali.
  • Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan.
  • Dalam hal Yayasa oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina , maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus.
  • Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

Pasal 8

  • Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
  • Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut :
  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7);
  • tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan penmdang-undangan yang berlaku;
  • diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
  • dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan;
  • dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Pembina sesuai
  • Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota dan atau anggota Pengawas.

TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA

Pasal 9

  • Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina
  • Kewenangan Pembina meliputi :
  • keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
  • pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
  • penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
  • pengesahan program kerja clan rancangan anggaran tahunan Yayasan;dan
  • penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;
  • pengesahan laporan tahunan;
  • penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
  • Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas clan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.

RAPAT PEMBINA

Pasal 10

  • Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.
  • Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui Surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
  • Panggilan rapat itu harus mencatumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
  • Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
  • Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
  • Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.
  • Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.

Pasal 11

  • Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
  • dihadiri paling sedikit ? (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina;
  • dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua;
  • pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sehelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
  • Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari clan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama;
  • Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Pembina.
  • Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  • Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk. mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.
  • Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
  • Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut
  • setiap anggota, Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya;
  • pemungutan suara mengenai din orang dilakukan dengan Surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;
  • suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
  • Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.
  • Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris.
  • Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis Berta menandatangani persetujuan tersebut.
  • Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
  • Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

RAPAT TAHUNAN

Pasal 12

  • Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.
  • Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan :
  • evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang;
  • pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus;
  • penetapan kebijakan umum Yayasan;
  • pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
  • Pengesahan Laporan tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.

PENGURUS

Pasal 13

  • Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari
  • seorang Ketua;
  • seorang Sekretaris; dan
  • seorang Bendahara.
  • Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Umum.
  • Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.
  • Dalam hal diangkat lebih dari 1(satu) orang Bendahara, maka 1(satu) orang di antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.

Pasal 14

  • Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap serta mendapat rekomendasi dari pengurus Ranting NU Tembok Kidul.
  • Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
  • Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan :
  • bukan pendiri Yayasan clan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan
  • melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
  • Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu pal­ing lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
  • Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.
  • Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
  • Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia clan instansi terkait.
  • Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.

Pasal 15

Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila :

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri;
  • bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
  • diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
  • masa jabatan berakhir.

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 16

  • Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
  • Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
  • Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
  • Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut :
  • meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank);
  • mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri;
  • memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
  • membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Yayasan;
  • menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan / membebani kekayaan Yayasan;
  • mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
  • Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.

Pasal 17

Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :

  • mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
  • membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;
  • mengadakan perjanjian dengan organisasi yang yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 18

  • Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan.
  • Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang  Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
  • Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.
  • Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.
  • Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
  • Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.
  • Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan Surat kuasa.

PELAKSANA KEGIATAN

Pasal 19

  • Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
  • Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang-perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
  • Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 16 dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
  • Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggungiawab kepada Pengurus
  • Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berclasarkan keputusan Rapat Pengurus.

Pasal 20

  • Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan ticlak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
  • Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas

RAPAT PENGURUS

Pasal 21

  • Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina.
  • Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.
  • Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan menclapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
  • Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
  • Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
  • Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.

Pasal 22

  • Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
  • Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
  • Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.
  • Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
  • dihadiri paling sedikit ? (dua per tiga) jumlah Pengurus.
  • dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua.
  • pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf  b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
  • Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama.
  • Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Pengurus.

Pasal 23

  • Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  • Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.
  • Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
  • Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
  • Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
  • Setiap, Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan. 1 (satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
  • Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
  • Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan scmua anggota Pengurus telah diberitahu secara. tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis Berta menandatangani persetujuan tersebut.
  • Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.

PENGAWAS

Pasal 24

  • Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan clan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
  • Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
  • Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.

Pasal 25

  • Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum clan ticlak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam j angka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap serta mendapat rekomendasi dari Pengurus Ranting NU Tembok Kidul secara tertulis.
  • Pengawas diangkat oleh Pembina melalui apat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun clan dapat diangkat kembali.
  • Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
  • Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus mnyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.
  • Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
  • Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia clan instansi terkait.
  • Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.

Pasal 26

Jabatan Pengawas berakhir apabila :

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri;
  • bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
  • diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
  • masa jabatan berakhir.

TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

Pasal 27

  • Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.
  • Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
  • Pengawas berwenang :
  • memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan;
  • memeriksa dokumen;
  • memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau
  • mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;
  • memberi peringatan kepada Pengurus.
  • Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
  • Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
  • Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
  • Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib :
  • mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
  • memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
  • Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
  •  Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.

RAPAT PENGAWAS

Pasal 28

  • Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.
  • Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
  • Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui Surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
  • Panggilan Rapat itu harus mencatumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
  • Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
  • Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina

Pasal 29

  • Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.
  • Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
  • Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.
  • Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
  • dihadiri paling sedikit ? (dua per tiga) dari jumlah Pengawas.
  • dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua.
  • pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf  b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
  • Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama.
  • Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling seclikit ½ (satu per dua) jumlah Pengawas.

Pasal 30

  • Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  • Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.
  • Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
  • Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara, tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara. Mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
  • Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
  • Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
  • Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.
  • Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis clan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut.
  • Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.

RAPAT GABUNGAN

Pasal 31

  • Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
  • Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
  • Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.
  • Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui Surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
  • Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
  • Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
  • Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.
  • Dalam hal Ketua Pengurus ticlak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.
  • Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.

Pasal 32

  • Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
  • Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
  • Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya.
  • Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
  • Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada.

KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN

Pasal 33

  • a.    Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila  dihadiri paling sedikit ? (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan ? (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengawas.

b.    Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.

  • Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
  • Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama.
  • Rapat Gabungan kedua adalah sah clan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas.
  • Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  • Dalam hal keputusan berclasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit ? (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
  • Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.
  • Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
  • Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
  • Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut.
  • Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.

TAHUN BUKU

Pasal 34

  • Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal I (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
  • Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
  • Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember )

LAPORAN TAHUNAN

Pasal 35

  • Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan.
  • Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya :
  • laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
  • laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
  • Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.
  • Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
  • Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan.
  • Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 36

  • Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit ? (dua per tiga) dari jumlah Pembina.
  • Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  • Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit ? (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
  • Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama.
  • Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh Pembina.
  • Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.

Pasal 37

  • Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
  • Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

PENGGABUNGAN
Pasal 38

  • Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
  • Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan :
  • ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain;
  • Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
  • Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.

Pasal 39

  • Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berclasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per einpat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
  • Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
  • Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
  • Rancangan akta penggabungan harus menclapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
  • Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa In­donesia.
  • Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam Surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.
  • Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.

PEMBUBARAN

Pasal 40

  • Yayasan bubar karena :
  • alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
  • tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
  • putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berclasarkan alasan :
  • Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
  • tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
  • harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
  • Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
  • Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.

Pasal 41

  • Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
  • Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.
  • Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.
  • Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
  • Ketentuan mengenai ppnunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
  • Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
  • Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan basil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa In­donesia.
  • Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina.
  • Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI

Pasal 42

  • Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Nahdlatul ‘Ulama Ranting Tembok Kidul.
  • Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.

Pasal 43

  • Hal – hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.
  • Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 24 Ayat (1) Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina , Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina,Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut :
  1. Pembina
  2. Ketua        : Ust. Abdul Aziz
  3. Tempat,Tanggal Lahir :
  4. No. KTP                         :
  5. Alamat                           :
  6. Pekerjaan                      :
  7. Kewarganegaraan        :
  • Anggota   : 1. Ust. Imam Sibaweh
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Anggota   : 2. H. M. Sholeh
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Anggota   : 3. H. M. Tajudin
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Anggota   : 4. Ahmad Amaludin
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Anggota   : 5. H. Masani
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Pengurus
  • Ketua Umum : H. Agus Riyanto
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Ketua 1    : Akhmad Subehan
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Ketua 2    : M. Mudhofar Ridho
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Sekretaris            : Ust. Kamaludin
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Bendahara           : H. Safrudin
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Pengawas
  • Ketua        : H. Mukhdor, B.A
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Anggota   : Ust. H. Jamaludin
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Anggota   : H. Jamaludin
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Anggota   : H. Huzni Tamyis
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Anggota   : H. Iskhaq
  • Tempat,Tanggal Lahir   :
  • No. KTP                           :
  • Alamat                             :
  • Pekerjaan                        :
  • Kewarganegaraan          :
  • Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh masing­-masing yang bersangkutan clan hares disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada Instansi yang berwenang. Pengurus Yayasan dan

baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.

CONTOH UNDANGAN RIJALUL ANSOR

Nomor  : 003/MDSRA/PR-TK/XII/2021        Tembok Kidul, 22 Robi’ul Akhir 1443 H

Perihal        : Undangan        27 November 2021                                     

Kepada Yth.

Bapak/Sahabat ………………………………………….

Di  Tempat

Assalamu’alaikum Wr.Wb.h

Bismillahirrohmanirrohim

Salam Silaturrahim kami sampaikan, teriring doa semoga kita semua tetap dalam lindungan dan ridlo Allah SWT. Sholawat dan Salam tetap tercurahkan keharibaan Baginda Nabi Muhammad SAW. beserta keluarga serta sahabatnya.

Selanjutnya, mengharap dengan hormat kehadiran Bapak/Sahabat pada kegiatan Rutin Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor DesaTembok Kidul yang Insya Allah akan dilaksanakan pada :

Hari                         :   Rabu malam Kamis

Tanggal                 :   1 Desember 2021

Waktu                     :   Pkl 19.30 WIB s.d. Selesai

Tempat                   :   Sahabat Sochib Firdaus

                                   (Komplek Musholla Al Mahmud Kemayaran)

Acara                      :   Rutin ke-3 Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor

                                  Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor DesaTembok Kidul

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami sampaikan terimakasih.

Wallahulmuwafiq Ilaa Aqwamith Thorieq

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Lembaga Rijalul Ansor

Akhmad Zuhri Akhmad Baehaki

Kepala Sekretaris

Mengetahui

Pimpinan Ranting

Gerakan Pemuda Ansor Desa Tembok Kidul

Ust . Akmad Munfakhis Abdul Baits, S.Pd

Ketua Sekretaris

CIRI CIRI ORANG BERIMAN

CIRI-CIRI ORANG BERIMAN

  1. Memiliki rasa takut di dalam hatinya
  2. Adanya tambahan iman ketika ayat Al Quran dibacakan
  3. Tawakkal hanya kepada Allah
  4. Mendirikan shalat
  5. Senang berinfak

CIRI-CIRI ORANG BERIMAN TERHADAP SIFAT-SIFAT ALLAH YANG MA’ANI DAN MA’NAWIYAH

  1. Seorang yang beriman yakin bahwa allah maha hidup dan maha kekal, sedangkan makhluknya pasti akan mati. 
  2. Seorang yang beriman berusaha melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-nya. 
  3. Seorang yang beriman menyadari bahwa tidak mungkin Allah bersifat bodoh tetapi kalau manusia mungkin menjadi orang yang bodoh mana kala ia tidak berusaha untuk belajar. 
  4. Seorang yang beriman yakin bahwa Allah tidak mungkin bersifat terpaksa. Kehendak Allah tidak ada yang memengaruhi apalagi memaksa jadi orang yang beriman akan selalu ikhlas menerima apa yang menjadi kehendak Allah. 
  5. Seorang yang beriman sadar bahwa Allah tidak mungkin bersifat lemah, sedangkan yang membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari yang maha kuasa 
  6. Seseorang yang beriman yakin bahwa allah tidak mungkin bersifat terpaksa. Kehendak Allah tidak ada yang memengaruhi apalagi memaksa jadi oprang beriman akan selalu ikhlas menerima apa yang menjadi kehendak Allah 
  7. Seseorang yang beriman memohon pertolongan hanya kepada Allah. Ia yakin Allah tidak tuli terhadap setiap doa yang ia panjatkan kepada-Nya.

Semoga bermanfaat Gaes…

MUSIK MOZART TERNYATA TIDAK NGEFEK SAMA SEKALI PADA KECERDASAN ANAK, KEMBALI PADA AL QUR’AN

Baru-baru ini kita di kagetkan oleh sebuah fakta baru penelitian bahwa ternyata musik klasik tidak memiliki pengaruh apapun terhadap kemampuan kognitif seorang anak. Itu artinya, mendengarkan musik klasik tidak mencerdaskan anak sebagaimana yang selama ini kita tahu. Selama lebih dari 15 tahun, kita terkecoh oleh publisitas yang banyak membesar-besarkan tentang musik klasik yang dapat memacu kecerdasan seorang anak. Banyak sekali keajaiban Al-Qur’an, kita cenderung memegang pendapat bahwa musik klasik dapat merangsang perkembangan otak janin dan mencerdaskan anak. Tapi, setelah dipikir-pikir, jika mozart yang ciptaan manusia saja bisa mencerdaskan anak, maka tentu Al-Qur’an yang merupakan mukjizat yang telah Allah berikan kepada kita ini lebih dapat mencerdaskan anak. Dan ternyata itu benar.

Beberapa orang peneliti dari University of Vienna, Austria yakni Jakob Pietschnig, Martin Voracek dan Anton K. Formann dalam riset mereka yang diberi judul “Mozart Effect” mengemukakan kesalahan besar dari hasil penelitian musik yang melegenda ini.

Pietschnig dan kawan-kawannya mengumpulkan semua pendapat dan temuan para ahli terkait dampak musik Mozart terhadap tingkat intelegensi seseorang, kemudian mereka membuat riset terhadap 3000 partisipator. Hasilnya ternyata sangat mengejutkan! Berdasarkan penelitian terhadap ribuan partisipator itu, Pietschnig dan rekan-rekannya menyimpulkan bahwa tidak ada stimulus atau sesuatu yang mendorong peningkatan kemampuan spasial seseorang setelah mendengarkan musik Mozart.

Senada dengan Jacob Pietschnig dan kawan-kawannya, sebuah tim peneliti Jerman yang terdiri atas ilmuwan, psikolog, filsuf, pendidik, dan ahli musik mengumpulkan berbagai literatur dan fakta mengenai efek mozart ini. Mereka mengemukakan bahwa sangat tidak mungkin mozart dapat membuat seorang anak menjadi jenius.

Penelitian terbaru ini membantah habis-habisan hasil riset psikolog Frances Rauscher dan rekan-rekannya di University of California pada tahun 1993 yang mengemukakan bahwa musik Mozart ternyata dapat meningkatkan kemampuan mengerjakan soal-soal mengenai spasial. Wow…padahal, selama ini kita sudah terlanjur percaya pada legenda musik klasik ini, ya ?

Kembali to Al-Qur’an

Berbeda dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an adalah mukjizat yang telah Allah jamin kemurniannya hingga hari kiamat kelak. Ada banyak kemuliaan dan kebaikan yang ada dalam Al-Qur’an. Salah satunya adalah Al-Qur’an dapat merangsang perkembangan otak anak dan meningkatkan intelegensinya.

Setiap suara atau sumber bunyi memiliki frekuensi dan panjang gelombang tertentu. Nah, ternyata, bacaan Al-Qur’an yang dibaca dengan tartil yang bagus dan sesuai dengan tajwid memiliki frekuensi dan panjang gelombang yang mampu mempengaruhi otak secara positif dan mengembalikan keseimbangan dalam tubuh.

Bacaan Al-Qur’an memiliki efek yang sangat baik untuk tubuh, seperti; memberikan efek menenangkan, meningkatkan kreativitas, meningkatkan kekebalan tubuh, meningkatkan kemampuan konsentrasi, menyembuhkan berbagai penyakit, menciptakan suasana damai dan meredakan ketegangan saraf otak, meredakan kegelisahan, mengatasi rasa takut, memperkuat kepribadian, meningkatkan kemampuan berbahasa, dsb.

Pada asalnya, milyaran sel saraf dalam otak manusia bergetar secara konstan.  Sel ini berisi program yang rumit dimana milyar sel-sel di sekitar berinteraksi dalam sebuah koordinasi yang luar biasa yang menunjukkan kebesaran Allah.

Sebelum bayi lahir, sel-sel otaknya mulai bergetar berirama secara seimbang. Tapi setelah kelahirannya, tindakan masing-masing akan mempengaruhi sel-sel otak dan cara mereka bergetar. Jadi jika beberapa sel otak tidak siap untuk mentoleransi frekuensi tinggi, ini dapat menyebabkan gangguan dalam sistem getar otak yang pada gilirannya menyebabkan banyak penyakit fisik dan psikologis.

Seorang peneliti bernama Enrick William Duve menemukan bahwa otak bereaksi terhadap gelombang suara tertentu. Dan gelombang tersebut dapat berpengaruh secara positif dan negatif. Ketika beredar informasi bahwa musik klasik berpengaruh terhadap perkembangan otak manusia, banyak kalangan menggunakan musik klasik sebagai obat terapi.

Tapi, Al-Qur’an tetaplah obat yang terbaik. Terapi dengan Al-Qur’an terbukti mampu meningkatkan kecerdasan seorang anak, menyembuhkan berbagai penyakit, dsb. Ini dikarenakan frekuensi gelombang bacaan Al-Qur’an memiliki kemampuan untuk memprogram ulang sel-sel otak, meningkatkan kemampuan, serta menyeimbangkannya.

Satu lagi, Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab, yakni bahasa yang memiliki nilai sastra yang tinggi, dan bahasa nomor satu yang paling sulit untuk dipelajari. Kita tahu, bahwa tidak ada satupun dari kita yang mampu menandingi keindahan bahasa Al-Qur’an. Namun, tahukah Anda, bahwa ternyata jika kita mampu berbahasa Arab dapat memudahkan kita untuk menguasai bahasa asing lainnya?

Anak-anak yang terbiasa membaca Al-Qur’an disertai dengan memahami maknanya, ternyata memiliki kemampuan berbahasa yang lebih baik daripada anak-anak lain. Bahkan meski bahasa tersebut masih asing, ia tidak membutuhkan waktu yang lama untuk kemudian menguasainya, insya Allah.

Janin usia 7 bulan sudah dapat merespon suara-suara di sekitar ibunya. Nah, untuk itulah, penting bagi ibu hamil untuk banyak-banyak memperdengarkan Al-Qur’an kepada janinnya. Kita tidak mengharapkan mereka mengerti dan memahami apa yang kita baca. Namun, membiasakannya mendengarkan Al-Qur’an sejak dalam kandungan, membantunya untuk tumbuh dengan intelegensi tinggi, kemampuan berbahasa yang baik, dan kepribadian yang baik pula.

Inilah hikmah membaca Al-Qur’an. Pada akhirnya, kita ‘dekati’ Al-Qur’an sebagai ibadah kepada Allah Ta’ala.

Semoga bermanfaat Gaes…